Laporan

Berkas perihal penerbitan Majalah Peraba terbit 2 kali sebulan disertai dengan Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 119/SK/MENPEN/SIUPP/ D.2/1986 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Penerbitan Pers memutuskan Majalah Tengah Bulanan Peraba terbit 2 kali sebulan.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini