Laporan

Depertemen dalam Negri dan Otonomi Daerah Depertemen Agraria RI No. Pen 19/31/34 tanggal 28 Oktober 1960,kepada Gubernur kepala Daerah, Bupati kepala Daerah, Pejabat Agraria, tentang Pelaksanaan Undang-undang No.2 tahun 1960 dalam perjanjian bagi hasil.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini