Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ditowidjojo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 219/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amat Kiroen yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat: 135/40.