Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 226 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 056/SK/HP/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran Hak Pakai atas tanah tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 020/SK/HP/BPN/1996 tanggal 10 Januari 1995 atas nama Sumilah atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 056/SK/HP/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran Hak Pakai atas tanah tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 020/SK/HP/BPN/1996 tanggal 10 Januari 1995 atas nama Sumilah atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 057/SK/HM/BPN/1996 tentang perpanjangan waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak milik tanah tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 22/HM/P3HT/BPN/1996 tanggal 8 Oktober 1996 atas nama Banter Estiadi Gunawa, Bachelor of Science atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 057/SK/HM/BPN/1996 tentang perpanjangan waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak milik tanah tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 22/HM/P3HT/BPN/1996 tanggal 8 Oktober 1996 atas nama Banter Estiadi Gunawa, Bachelor of Science atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 058/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Sutini atas tanah yang terletak di Jalan Pingit Kidul, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 79 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 058/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Sutini atas tanah yang terletak di Jalan Pingit Kidul, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 79 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 059/SK/HP/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran Hak Pakai Atas Tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 217/SK/HP/BPN/1995 tanggal 26 April 1995 atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 059/SK/HP/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran Hak Pakai Atas Tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 217/SK/HP/BPN/1995 tanggal 26 April 1995 atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 060/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 7.424 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 060/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 7.424 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 061/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 1. 337 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 061/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 1. 337 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 062/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 971 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 062/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 971 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 063/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Kulur, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 5. 264 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 063/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Kulur, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 5. 264 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 073/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Wardi Rusmito alias Suwardi atas tanah yang terletak di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 073/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Wardi Rusmito alias Suwardi atas tanah yang terletak di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 075/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Roekmini Soekatsono atas tanah yang terletak di Jalan Trimargo Wetan, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 536 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 075/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Roekmini Soekatsono atas tanah yang terletak di Jalan Trimargo Wetan, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 536 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Hasil 111 s.d 120 dari 226