Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 226 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 115/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Boy Tanaya dahulu bernama Tjhin Boi atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 734. 400 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 115/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Boy Tanaya dahulu bernama Tjhin Boi atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 734. 400 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 12/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 435 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 12/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 435 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 122/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Urbanus Daru Endro atas tanah yang terletak di Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 227 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 122/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Urbanus Daru Endro atas tanah yang terletak di Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 227 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 123/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katholik di Wilayah Gereja Santa Maria Tak Bertjela di Nanggulan Wates Yogyakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Girimulya, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta seluas 550 m² yang akan dipergunakan untuk tempat ibadah (Gereja) dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 123/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katholik di Wilayah Gereja Santa Maria Tak Bertjela di Nanggulan Wates Yogyakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Girimulya, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta seluas 550 m² yang akan dipergunakan untuk tempat ibadah (Gereja) dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 124/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andijianto Setyo dahulu bernama Sin Tjing terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 164 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 124/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andijianto Setyo dahulu bernama Sin Tjing terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 164 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 126/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ani Isdiyati atas tanah yang terletak di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 188 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 126/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ani Isdiyati atas tanah yang terletak di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 188 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 127/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Rita Erliyanti dahulu bernama Tjiong Giem Nio atas tanah yang terletak di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 244 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 127/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Rita Erliyanti dahulu bernama Tjiong Giem Nio atas tanah yang terletak di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 244 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 128/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Raden Notosuwito atas tanah yang terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 3. 030 m² yang akan dipergunakan untuk usaha perhotelan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 128/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Raden Notosuwito atas tanah yang terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 3. 030 m² yang akan dipergunakan untuk usaha perhotelan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 129/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sugih Alam Anugroho berkedudukan di Jakarta atas tanah terletak di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul seluas 12.480 m2 yang akan dipergunakan untuk pabrik penggilingan batu oleh PT. Sugih Alam Anugroho dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 129/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sugih Alam Anugroho berkedudukan di Jakarta atas tanah terletak di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul seluas 12.480 m2 yang akan dipergunakan untuk pabrik penggilingan batu oleh PT. Sugih Alam Anugroho dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 13/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Vithras Sakti Utama atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 3.445 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 13/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Vithras Sakti Utama atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 3.445 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Hasil 161 s.d 170 dari 226