Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 226 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 133/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman DIY atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 308 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/rumah dinas direksi Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 133/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman DIY atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 308 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/rumah dinas direksi Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 134/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY atas tanah terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 135 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/rumah dinas direksi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 134/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY atas tanah terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 135 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/rumah dinas direksi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 135/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman DIY atas tanah yang terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 756 m² yang akan dipergunakan untuk kantor PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 135/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman DIY atas tanah yang terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 756 m² yang akan dipergunakan untuk kantor PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 136/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramintra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 49.4555 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 136/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramintra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 49.4555 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 137/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 160 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 137/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 160 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 138/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 133 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 138/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 133 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 139/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hajah Amirah Muhammad Nur atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 101 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 139/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hajah Amirah Muhammad Nur atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 101 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 14/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Purnam Krisna Mulya atas tanah yang terletak di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 14.818 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasidan uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 14/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Purnam Krisna Mulya atas tanah yang terletak di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 14.818 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasidan uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 140/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Sang Timur berkedudukan di Pasuruan atas tanah yang terletak di Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.586 m² yang akan dipergunakan untuk Biara dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 140/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Sang Timur berkedudukan di Pasuruan atas tanah yang terletak di Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.586 m² yang akan dipergunakan untuk Biara dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 142/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Bernadetta Maria Issrimartanti Soenarwidjodjo dahulu bernama Lie Kiet Nio atas tanah yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 140 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 142/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Bernadetta Maria Issrimartanti Soenarwidjodjo dahulu bernama Lie Kiet Nio atas tanah yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 140 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Hasil 171 s.d 180 dari 226