Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 226 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Surat dari Kepala Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman kepada Bupati Kepala Daerah Dati II Sleman peihal penyediaan kas desa seluas ± 3.000 m² Pc.68. D.III yang terletak di Dusun Karangmalang, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman untuk pembangunan Asrama mahasiswa/rumah sewa pada Proyek Pembangunan dan Pembinaan Rumah Sewa (P2RS).
Surat dari Kepala Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman kepada Bupati Kepala Daerah Dati II Sleman peihal penyediaan kas desa seluas ± 3.000 m² Pc.68. D.III yang terletak di Dusun Karangmalang, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman untuk pembangunan Asrama mahasiswa/rumah sewa pada Proyek Pembangunan dan Pembinaan Rumah Sewa (P2RS).
Surat dari Direktur Bank Pembangunan Daerah Yogyakarta kepada Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah mengenai keberatan atas hasil Akuntan Negara Yogyakarta atas pajak rampung tahun 1975.
Surat dari Direktur Bank Pembangunan Daerah Yogyakarta kepada Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah mengenai keberatan atas hasil Akuntan Negara Yogyakarta atas pajak rampung tahun 1975.
SPJ bulan April-Agustus 1996 perihal Laporan Keadaan Kas Pembangunan (LKKP) Laporan Fisik dan Keuangan serta Berita Acara Pemeriksaan Kas per Agustus 1996 pada Proyek Penataan Peninggalan Sejarah Ratu Boko.
SPJ bulan April-Agustus 1996 perihal Laporan Keadaan Kas Pembangunan (LKKP) Laporan Fisik dan Keuangan serta Berita Acara Pemeriksaan Kas per Agustus 1996 pada Proyek Penataan Peninggalan Sejarah Ratu Boko.
Lembaran kerja, Petunjuk Operasional, dan DIPDA Proyek Persertifikatan Tanah Milik Dati II Tahun 1994/1995 dengan lokasi di Kodya Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo.
Lembaran kerja, Petunjuk Operasional, dan DIPDA Proyek Persertifikatan Tanah Milik Dati II Tahun 1994/1995 dengan lokasi di Kodya Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor 116/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Mathilda Mauren Loanita Damar atas tanah yang terletak di Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 40. 000 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor 116/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Mathilda Mauren Loanita Damar atas tanah yang terletak di Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 40. 000 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 9/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sriroso Sudarmo dan kawan-kawan 7 (tujuh ) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.419 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 9/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sriroso Sudarmo dan kawan-kawan 7 (tujuh ) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.419 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 8/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kayat dan kawan-kawan 11 (sebelas) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.266 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 8/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kayat dan kawan-kawan 11 (sebelas) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.266 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 6/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Bambang Yulianto Prasetyodan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.241 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 6/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Bambang Yulianto Prasetyodan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.241 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 5/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik kepada Yustinus Gito Winarso dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul seluas 23.107 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 5/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik kepada Yustinus Gito Winarso dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul seluas 23.107 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 4/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Erni Yurianingsihdan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.241 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 4/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Erni Yurianingsihdan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.241 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Hasil 11 s.d 20 dari 226