Print preview Close

Showing 226 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Print preview View:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 022/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Keluarga Pahlawan Negara atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 940 m² yang akan dipergunakan untuk perluasan kampus dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 022/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Keluarga Pahlawan Negara atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 940 m² yang akan dipergunakan untuk perluasan kampus dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 02/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Mustika Prinscess Hotel atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 182 m² yang akan dipergunakan untuk halaman parkir dan souvenir shop dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 02/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Mustika Prinscess Hotel atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 182 m² yang akan dipergunakan untuk halaman parkir dan souvenir shop dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 133/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman DIY atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 308 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/rumah dinas direksi Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 133/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman DIY atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 308 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/rumah dinas direksi Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 150/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Waskita Karya (Persero) yang berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 47.175 m² yang akan dipergunakan untuk perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 150/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Waskita Karya (Persero) yang berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 47.175 m² yang akan dipergunakan untuk perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Budijani Jonisejati Onggosaputra dahulu bernama Ong Bhwee Jin atas tanah yang terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 353 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Budijani Jonisejati Onggosaputra dahulu bernama Ong Bhwee Jin atas tanah yang terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 353 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 096/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Chandra Setiawan dahulu bernama Wong Sun atas tanah yang terletak di Jalan Kaliurang, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 310 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 096/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Chandra Setiawan dahulu bernama Wong Sun atas tanah yang terletak di Jalan Kaliurang, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 310 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 126/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ani Isdiyati atas tanah yang terletak di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 188 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 126/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ani Isdiyati atas tanah yang terletak di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 188 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 7.734 m² yang akan dipergunakan untuk SMP Negeri Pleret dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 7.734 m² yang akan dipergunakan untuk SMP Negeri Pleret dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 041/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta seluas 1.343 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 041/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta seluas 1.343 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 044/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta seluas 651 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 044/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta seluas 651 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Results 201 to 210 of 226