Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 226 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 162/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Anak berkelainan/Luar Biasa disingkat JPKLB Berkedudukan di Yogyakarta (Bantul) atas tanah yang terletak di Desa WIjirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul seluas 1.330 m2 yang akan dipergunakan untuk bangunan sekolah/tempat pendidikan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 162/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Anak berkelainan/Luar Biasa disingkat JPKLB Berkedudukan di Yogyakarta (Bantul) atas tanah yang terletak di Desa WIjirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul seluas 1.330 m2 yang akan dipergunakan untuk bangunan sekolah/tempat pendidikan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 163/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 29.017 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 163/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 29.017 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 164/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 21. 434 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 164/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 21. 434 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 2/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sakir dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul 27.258 seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 2/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sakir dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul 27.258 seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 3/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Radjikan atas tanah yang terletak di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 138 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 3/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Radjikan atas tanah yang terletak di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 138 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 35/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 264 m² yang akan dipergunakan untuk asrama mahasiswa dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 35/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 264 m² yang akan dipergunakan untuk asrama mahasiswa dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 4/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Erni Yurianingsihdan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.241 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 4/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Erni Yurianingsihdan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.241 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 5/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik kepada Yustinus Gito Winarso dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul seluas 23.107 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 5/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik kepada Yustinus Gito Winarso dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul seluas 23.107 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 6/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Bambang Yulianto Prasetyodan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.241 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 6/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Bambang Yulianto Prasetyodan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.241 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 8/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kayat dan kawan-kawan 11 (sebelas) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.266 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 8/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kayat dan kawan-kawan 11 (sebelas) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.266 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Hasil 201 s.d 210 dari 226