Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 226 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 015/SK/HGB/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang administrasi dan pendaftaran hak guna bangunan atas tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 264/SK/HGB/BPN/1994 tanggal 11 Juli 1995 atas nama PT. Jogjatex yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 015/SK/HGB/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang administrasi dan pendaftaran hak guna bangunan atas tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 264/SK/HGB/BPN/1994 tanggal 11 Juli 1995 atas nama PT. Jogjatex yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 016/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hoo Kiem Nio (Janda) atas tanah seluas 165 m² yang tereletak di Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 016/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hoo Kiem Nio (Janda) atas tanah seluas 165 m² yang tereletak di Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 017 dan 035/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Hartoyo atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 138 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 017 dan 035/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Hartoyo atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 138 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 017/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Ngestimulyo berkedudukan di Kabupaten Bantul Dati II Bantul atas tanah seluas 7.010 m2 yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul yang akan dipergunakan untuk perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 017/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Ngestimulyo berkedudukan di Kabupaten Bantul Dati II Bantul atas tanah seluas 7.010 m2 yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul yang akan dipergunakan untuk perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tedja Widjaja Dahulu bernama Oei Tjhian Hong atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 118 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tedja Widjaja Dahulu bernama Oei Tjhian Hong atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 118 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Mustari Mochtar atas tanah yang terletak di Jalan Badran Jt I/576 RT 47 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 96 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Mustari Mochtar atas tanah yang terletak di Jalan Badran Jt I/576 RT 47 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 96 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 019/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Sioe Thoe atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 730 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 019/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Sioe Thoe atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 730 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 019/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Sumardiman atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 154 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 019/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Sumardiman atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 154 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 02/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Mustika Prinscess Hotel atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 182 m² yang akan dipergunakan untuk halaman parkir dan souvenir shop dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 02/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Mustika Prinscess Hotel atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 182 m² yang akan dipergunakan untuk halaman parkir dan souvenir shop dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 020/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Cokrosudarmo Mulimin atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 020/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Cokrosudarmo Mulimin atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Hasil 21 s.d 30 dari 226