Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 226 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 35/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 264 m² yang akan dipergunakan untuk asrama mahasiswa dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 35/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 264 m² yang akan dipergunakan untuk asrama mahasiswa dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 3/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Radjikan atas tanah yang terletak di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 138 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 3/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Radjikan atas tanah yang terletak di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 138 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 2/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sakir dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul 27.258 seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 2/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sakir dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul 27.258 seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 164/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 21. 434 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 164/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 21. 434 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 163/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 29.017 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 163/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 29.017 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 162/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Anak berkelainan/Luar Biasa disingkat JPKLB Berkedudukan di Yogyakarta (Bantul) atas tanah yang terletak di Desa WIjirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul seluas 1.330 m2 yang akan dipergunakan untuk bangunan sekolah/tempat pendidikan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 162/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Anak berkelainan/Luar Biasa disingkat JPKLB Berkedudukan di Yogyakarta (Bantul) atas tanah yang terletak di Desa WIjirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul seluas 1.330 m2 yang akan dipergunakan untuk bangunan sekolah/tempat pendidikan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 161/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk kantor/rumah dinas dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 161/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk kantor/rumah dinas dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 160/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yudi Harsono atas tanah yang terletak di Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 435 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 160/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yudi Harsono atas tanah yang terletak di Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 435 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 159/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Jap Jayadi Wiguna dahulu bernama Jap Keng Gwan atas tanah yang terletak di Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 117 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 159/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Jap Jayadi Wiguna dahulu bernama Jap Keng Gwan atas tanah yang terletak di Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 117 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 158/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramitra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 61.054 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 158/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramitra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 61.054 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Hasil 21 s.d 30 dari 226