Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 226 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 030/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Suhiyantoro dahulu bernama Liem Kiem Hian atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 596 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 030/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Suhiyantoro dahulu bernama Liem Kiem Hian atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 596 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 031/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Tek Shan atas tanah yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 158 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 031/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Tek Shan atas tanah yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 158 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 031/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 584 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 031/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 584 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 032/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Suhiyantoro dahulu bernama Liem Kiem Hian atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 196 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 032/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Suhiyantoro dahulu bernama Liem Kiem Hian atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 196 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 032/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Duta Wacana berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.215 m² yang akan dipergunakan untuk perumahan, tampat tinggal, rumah dinas Yayasan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 032/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Duta Wacana berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.215 m² yang akan dipergunakan untuk perumahan, tampat tinggal, rumah dinas Yayasan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Iksan atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 231 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Iksan atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 231 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sukini atas tanah yang terletak di Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 436 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sukini atas tanah yang terletak di Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 436 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 195 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Lurah Sorosutan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 195 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Lurah Sorosutan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Erna Hayatning atas tanah yang terletak di Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 207 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Erna Hayatning atas tanah yang terletak di Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 207 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ponirah (Janda) atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 93 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ponirah (Janda) atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 93 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Hasil 51 s.d 60 dari 226