Print preview Close

Showing 226 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Print preview View:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 025/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia atau Al Djami’ah Al Islamiyah Al Indonesiyah berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kalurahan Wirogunan, Kecamatan Mergansan, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.650 m2 yang akan dipergunakan untuk Kampus Universitas Islam Indonesia dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 025/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia atau Al Djami’ah Al Islamiyah Al Indonesiyah berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kalurahan Wirogunan, Kecamatan Mergansan, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.650 m2 yang akan dipergunakan untuk Kampus Universitas Islam Indonesia dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 152/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Telekomunikasi Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 4.847 m² yang akan dipergunakan untuk sentral telepon otomat II dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 152/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Telekomunikasi Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 4.847 m² yang akan dipergunakan untuk sentral telepon otomat II dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 019/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Sioe Thoe atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 730 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 019/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Sioe Thoe atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 730 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 020/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Cokrosudarmo Mulimin atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 020/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Cokrosudarmo Mulimin atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 029/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Mulyono Yudamulyono dahulu bernama Jew Tjhin Tien Joe alias Joe Djien Tjoe atas tanah yang terletak di Jalan Malioboro Kelurahan Sosromeduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Yogyakarta seluas 48 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 029/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Mulyono Yudamulyono dahulu bernama Jew Tjhin Tien Joe alias Joe Djien Tjoe atas tanah yang terletak di Jalan Malioboro Kelurahan Sosromeduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Yogyakarta seluas 48 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ponirah (Janda) atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 93 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ponirah (Janda) atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 93 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 043/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Sugiarti atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja- muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 105 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 043/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Sugiarti atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja- muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 105 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 047/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Anton Yulianto dahulu bernama Lie Kong Kion atas tanah yang terletak di Jalan Colonel Sugiono, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 640 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 047/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Anton Yulianto dahulu bernama Lie Kong Kion atas tanah yang terletak di Jalan Colonel Sugiono, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 640 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 093/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ir. Thomas Indarto dahulu bernama Ong Sau Thong atas tanah yang terletak di Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 463 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 093/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ir. Thomas Indarto dahulu bernama Ong Sau Thong atas tanah yang terletak di Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 463 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Results 61 to 70 of 226