Showing 226 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Print preview View:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 043/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 043/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 045/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 045/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 265 m² yang akan dipergunakan untuk gedung Sekolah MTsN Giriloyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 265 m² yang akan dipergunakan untuk gedung Sekolah MTsN Giriloyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 024/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Badan Pertanahan Nasional atas tanah yang terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 3.096 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 024/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Badan Pertanahan Nasional atas tanah yang terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 3.096 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 195 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Lurah Sorosutan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 195 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Lurah Sorosutan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 043/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Yogyakarta seluas 77 m² yang akan dipergunakan untuk rumah dinas dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 043/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Yogyakarta seluas 77 m² yang akan dipergunakan untuk rumah dinas dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Mustari Mochtar atas tanah yang terletak di Jalan Badran Jt I/576 RT 47 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 96 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Mustari Mochtar atas tanah yang terletak di Jalan Badran Jt I/576 RT 47 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 96 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 042/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Samsul Hadi alias Ramli atas tanah yang terletak di Kampung Badran, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 115 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 042/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Samsul Hadi alias Ramli atas tanah yang terletak di Kampung Badran, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 115 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 058/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Sutini atas tanah yang terletak di Jalan Pingit Kidul, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 79 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 058/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Sutini atas tanah yang terletak di Jalan Pingit Kidul, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 79 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Kasim Suwito atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 63 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Kasim Suwito atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 63 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Results 91 to 100 of 226