Showing 226 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Print preview View:
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 19/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 893 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 19/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 893 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HGB/BPN/1996 tentang permohonan Hak Guna Bangunan atas nama Tjong Dennis Agus Salim dahulu bernama Tjong Hiung Tjoi terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 732 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HGB/BPN/1996 tentang permohonan Hak Guna Bangunan atas nama Tjong Dennis Agus Salim dahulu bernama Tjong Hiung Tjoi terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 732 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 026/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia atau Al Djami’ah Al Islamiyah Al Indonesiyah berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kalurahan Wirogunan, Kecamatan Mergansan, Kotamadya Yogyakarta seluas 981 m2 yang akan dipergunakan untuk sarana olah raga dan lapangan upacara dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 026/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia atau Al Djami’ah Al Islamiyah Al Indonesiyah berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kalurahan Wirogunan, Kecamatan Mergansan, Kotamadya Yogyakarta seluas 981 m2 yang akan dipergunakan untuk sarana olah raga dan lapangan upacara dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 094/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Muknan Adinata dahulu bernama Ong Moek Lang atas tanah yang terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 236 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 094/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Muknan Adinata dahulu bernama Ong Moek Lang atas tanah yang terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 236 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 139/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hajah Amirah Muhammad Nur atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 101 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 139/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hajah Amirah Muhammad Nur atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 101 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 148/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Heru Nugroho atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 120 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 148/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Heru Nugroho atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 120 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 156/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartini dahulu bernama Ong kim Hwa atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 117 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 156/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartini dahulu bernama Ong kim Hwa atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 117 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 113/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Kwik Sien atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 262 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 113/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Kwik Sien atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 262 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 163/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 29.017 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 163/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dewi Indah Sakti berkedudukan di Semarang atas tanah yang terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 29.017 m² yang akan dipergunakan untuk lapangan tembak out door TNI AD dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Results 191 to 200 of 226