Menampilkan 226 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364) Item
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Celeban, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.798 m² yang akan dipergunakan untuk TK Pembina Yogyakarta dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Celeban, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.798 m² yang akan dipergunakan untuk TK Pembina Yogyakarta dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 035/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Koto Soeranto atas tanah yang terletak di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 28/A, Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 303 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 035/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Koto Soeranto atas tanah yang terletak di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 28/A, Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 303 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Dullah Suhadialias Bogiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 750 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Dullah Suhadialias Bogiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 750 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Ellya Sri Indrawaty atas tanah yang terletak di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Ellya Sri Indrawaty atas tanah yang terletak di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 037/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Harjosucipto atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 329 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 037/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Harjosucipto atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 329 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 037/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 9.730 m² yang akan dipergunakan untuk SMP Negeri Jetis Bantul dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 037/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 9.730 m² yang akan dipergunakan untuk SMP Negeri Jetis Bantul dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Fransicus Xaverius Setya Taryana atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Fransicus Xaverius Setya Taryana atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 7.734 m² yang akan dipergunakan untuk SMP Negeri Pleret dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 7.734 m² yang akan dipergunakan untuk SMP Negeri Pleret dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Gunungkidul atas tanah yang terletak di Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 40.000 m² yang akan dipergunakan untuk bak penampungan air bersih dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Gunungkidul atas tanah yang terletak di Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 40.000 m² yang akan dipergunakan untuk bak penampungan air bersih dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 039/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Hajah Munarsih Soejak atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 039/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Hajah Munarsih Soejak atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Hasil 61 s.d 70 dari 226