Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 046/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 2.976 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 046/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 2.976 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 046/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 40.000 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Wonosari dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 046/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 40.000 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Wonosari dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 047/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Anton Yulianto dahulu bernama Lie Kong Kion atas tanah yang terletak di Jalan Colonel Sugiono, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 640 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 047/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Anton Yulianto dahulu bernama Lie Kong Kion atas tanah yang terletak di Jalan Colonel Sugiono, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 640 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 047/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 4.483 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 047/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 4.483 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 047/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 800 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Departemen Penerangan Republik Indonesia dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 047/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 800 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Departemen Penerangan Republik Indonesia dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Budijani Jonisejati Onggosaputra dahulu bernama Ong Bhwee Jin atas tanah yang terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 353 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Budijani Jonisejati Onggosaputra dahulu bernama Ong Bhwee Jin atas tanah yang terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 353 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 574 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 574 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 265 m² yang akan dipergunakan untuk gedung Sekolah MTsN Giriloyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 265 m² yang akan dipergunakan untuk gedung Sekolah MTsN Giriloyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Raden Wedonoprojo Yudowinoto BA atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 395 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Raden Wedonoprojo Yudowinoto BA atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 395 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Natah, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 2.471 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Nglipar dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Natah, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 2.471 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Nglipar dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Hasil 91 s.d 100 dari 242