Print preview Close

Showing 242 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Print preview View:

1 results with digital objects Show results with digital objects

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 035/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Koto Soeranto atas tanah yang terletak di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 28/A, Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 303 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 035/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Koto Soeranto atas tanah yang terletak di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 28/A, Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 303 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 102/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Raden Wedana Kismohadi Seputra atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 291 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 102/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Raden Wedana Kismohadi Seputra atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 291 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kanjeng Raden Tumenggung Sutikno Kusumo atas tanah yang terletak di Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 501 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kanjeng Raden Tumenggung Sutikno Kusumo atas tanah yang terletak di Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 501 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 055/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Raden Yoseph Albertus Sutrisno Setjodipuro SH atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 300 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 055/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Raden Yoseph Albertus Sutrisno Setjodipuro SH atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 300 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 056/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nganten Sumeh Sumeni atas tanah yang terletak di Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 300 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 056/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nganten Sumeh Sumeni atas tanah yang terletak di Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 300 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sukini atas tanah yang terletak di Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 436 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sukini atas tanah yang terletak di Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 436 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 037/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Harjosucipto atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 329 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 037/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Harjosucipto atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 329 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 1/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amrozi dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 1/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amrozi dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 8/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kayat dan kawan-kawan 11 (sebelas) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.266 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 8/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kayat dan kawan-kawan 11 (sebelas) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.266 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 088/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Petrus Hermanu Hudoyo atas tanah yang terletak di Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 340 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 088/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Petrus Hermanu Hudoyo atas tanah yang terletak di Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 340 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Results 111 to 120 of 242