Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 082/SK/HM/P3HT/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Samaryanto dan kawan-kawan 4 (empat) atas tanah yang terletak di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.278 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 082/SK/HM/P3HT/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Samaryanto dan kawan-kawan 4 (empat) atas tanah yang terletak di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.278 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 083/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Misman atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 40 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 083/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Misman atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 40 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 087/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama 1. Wagiyati, 2. Ari Hastarti, 3. Emi Harjanti, 4. Rumadiarta, 5. Hestu Pawestri, 6. Asto Kuntoro, 7. Galih Pawening atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 317 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 087/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama 1. Wagiyati, 2. Ari Hastarti, 3. Emi Harjanti, 4. Rumadiarta, 5. Hestu Pawestri, 6. Asto Kuntoro, 7. Galih Pawening atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 317 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 088/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Petrus Hermanu Hudoyo atas tanah yang terletak di Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 340 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 088/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Petrus Hermanu Hudoyo atas tanah yang terletak di Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 340 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 089/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Insinyur Haji Hasyim Mulyadi atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 089/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Insinyur Haji Hasyim Mulyadi atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 09/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Fathoni Tunggal Utama atas tanah yang terletak di Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 14.945 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 09/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Fathoni Tunggal Utama atas tanah yang terletak di Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 14.945 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 090/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amiarto, Nyonya Rubiah, Amiarti dan Sumiyati, Sarjiyah (para ahli waris Martoyuwono) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 090/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amiarto, Nyonya Rubiah, Amiarti dan Sumiyati, Sarjiyah (para ahli waris Martoyuwono) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 091/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Slamet Rijadi berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Desa Catrutunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.898 m² yang akan dipergunakan untuk kantor Yayasan Slamet Rijadi di Yogyakarta dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 091/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Slamet Rijadi berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Desa Catrutunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.898 m² yang akan dipergunakan untuk kantor Yayasan Slamet Rijadi di Yogyakarta dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 091/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Tondo Sastro Supadmo atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 1.061 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 091/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Tondo Sastro Supadmo atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 1.061 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 092/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Rien Novavita atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 190 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 092/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Rien Novavita atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 190 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Hasil 131 s.d 140 dari 242