Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 054/SK/HM/BPN/1997 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak milik tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 111/SK/HM/BPN/1996 tanggal 5 September 1996 atas nama Sundari Dalhar atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 054/SK/HM/BPN/1997 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak milik tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 111/SK/HM/BPN/1996 tanggal 5 September 1996 atas nama Sundari Dalhar atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Kasim Suwito atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 63 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Kasim Suwito atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 63 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Agung Budiono dahulu bernama Liem Giok Djien atas tanah yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.154 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Agung Budiono dahulu bernama Liem Giok Djien atas tanah yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.154 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kanjeng Raden Tumenggung Sutikno Kusumo atas tanah yang terletak di Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 501 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kanjeng Raden Tumenggung Sutikno Kusumo atas tanah yang terletak di Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 501 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HGB/BPN/1996 tentang permohonan Hak Guna Bangunan atas nama Tjong Dennis Agus Salim dahulu bernama Tjong Hiung Tjoi terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 732 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HGB/BPN/1996 tentang permohonan Hak Guna Bangunan atas nama Tjong Dennis Agus Salim dahulu bernama Tjong Hiung Tjoi terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 732 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 4. 890 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 4. 890 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 6. 530 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 6. 530 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Harry Susanto atas tanah yang terletak di Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 470 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Harry Susanto atas tanah yang terletak di Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 470 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hogiono Diantoro dahulu bernama Koei Theng Hoe atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hogiono Diantoro dahulu bernama Koei Theng Hoe atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 050/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 1.369 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 050/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 1.369 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Hasil 131 s.d 140 dari 242