Print preview Close

Showing 242 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Print preview View:

1 results with digital objects Show results with digital objects

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 016/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hoo Kiem Nio (Janda) atas tanah seluas 165 m² yang tereletak di Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 016/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hoo Kiem Nio (Janda) atas tanah seluas 165 m² yang tereletak di Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 046/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyati Mardiyo Basuki atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 50 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 046/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyati Mardiyo Basuki atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 50 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 095/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Jap Giok Tien atas tanah yang terletak di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 100 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 095/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Jap Giok Tien atas tanah yang terletak di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 100 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 137/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 160 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 137/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 160 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 138/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 133 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 138/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 133 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 155/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yulianto dahulu bernama Ho Kok Kong atas tanah yang terletak di Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 521 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 155/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yulianto dahulu bernama Ho Kok Kong atas tanah yang terletak di Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 521 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 151/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Dirjo Utomo dahulu bernama Liem Soei Kim alias Liem Ding atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 273 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 151/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Dirjo Utomo dahulu bernama Liem Soei Kim alias Liem Ding atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 273 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 112/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Pwee An atas tanah yang terletak di Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 148 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 112/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Pwee An atas tanah yang terletak di Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 148 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 123/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katholik di Wilayah Gereja Santa Maria Tak Bertjela di Nanggulan Wates Yogyakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Girimulya, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta seluas 550 m² yang akan dipergunakan untuk tempat ibadah (Gereja) dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 123/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katholik di Wilayah Gereja Santa Maria Tak Bertjela di Nanggulan Wates Yogyakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Girimulya, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta seluas 550 m² yang akan dipergunakan untuk tempat ibadah (Gereja) dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 09/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Fathoni Tunggal Utama atas tanah yang terletak di Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 14.945 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 09/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Fathoni Tunggal Utama atas tanah yang terletak di Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 14.945 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Results 141 to 150 of 242