Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 092/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amat Taslim atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 410 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 092/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amat Taslim atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 410 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 093/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ir. Thomas Indarto dahulu bernama Ong Sau Thong atas tanah yang terletak di Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 463 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 093/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ir. Thomas Indarto dahulu bernama Ong Sau Thong atas tanah yang terletak di Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 463 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 093/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Amat Jiyono alias Nyonya Atmomiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 409 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 093/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Amat Jiyono alias Nyonya Atmomiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 409 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 094/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Muknan Adinata dahulu bernama Ong Moek Lang atas tanah yang terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 236 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 094/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Muknan Adinata dahulu bernama Ong Moek Lang atas tanah yang terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 236 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 094/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Sabar Sanyoto atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 149 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 094/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Sabar Sanyoto atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 149 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 095/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Suyekti Suhestri atas tanah yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 290 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 095/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Suyekti Suhestri atas tanah yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 290 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 095/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Jap Giok Tien atas tanah yang terletak di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 100 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 095/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Jap Giok Tien atas tanah yang terletak di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 100 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 096/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Chandra Setiawan dahulu bernama Wong Sun atas tanah yang terletak di Jalan Kaliurang, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 310 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 096/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Chandra Setiawan dahulu bernama Wong Sun atas tanah yang terletak di Jalan Kaliurang, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 310 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 096/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Jumirah alias Nyonya Purworaharja atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 200 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 096/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Jumirah alias Nyonya Purworaharja atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 200 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 097/SK/HGB/BPN/1996 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yohanes Hermanto Gondo Wijoyo dahulu bernama Oei Gwan Sien atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.294 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 097/SK/HGB/BPN/1996 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yohanes Hermanto Gondo Wijoyo dahulu bernama Oei Gwan Sien atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.294 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Hasil 141 s.d 150 dari 242