Print preview Close

Showing 242 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Print preview View:

1 results with digital objects Show results with digital objects

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 12/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 435 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 12/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 435 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 146/SK/HGB/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak guna bangunan atas tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 591/SK/HGB/BPN/1995 tanggal 23 Nopember 1995 atas nama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 146/SK/HGB/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak guna bangunan atas tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 591/SK/HGB/BPN/1995 tanggal 23 Nopember 1995 atas nama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 157/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramitra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 9.124 m² yang akan dipergunakan untuk pembanguna Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 157/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramitra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 9.124 m² yang akan dipergunakan untuk pembanguna Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 050/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lina Weliana dahulu bernama liem Hwie Giun atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 307 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 050/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lina Weliana dahulu bernama liem Hwie Giun atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 307 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hogiono Diantoro dahulu bernama Koei Theng Hoe atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hogiono Diantoro dahulu bernama Koei Theng Hoe atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 098/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Djoko Purnomo dan kawan-kawan 8 (delapan) orang atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.025 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 098/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Djoko Purnomo dan kawan-kawan 8 (delapan) orang atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.025 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
HAK PAKAI
HAK PAKAI
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 040/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamtan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta seluas 319 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 040/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamtan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta seluas 319 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Natah, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 2.471 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Nglipar dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Natah, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 2.471 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Nglipar dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 020/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 12.615 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Diklat Pekerjaan Umum dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 020/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 12.615 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Diklat Pekerjaan Umum dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Results 151 to 160 of 242