Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 097/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Supriyanto atas tanah yang terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 237 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 097/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Supriyanto atas tanah yang terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 237 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 098/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Djoko Purnomo dan kawan-kawan 8 (delapan) orang atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.025 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 098/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Djoko Purnomo dan kawan-kawan 8 (delapan) orang atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.025 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 098/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Wachdi Asrarudin atas tanah yang terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 230 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 098/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Wachdi Asrarudin atas tanah yang terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 230 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 099/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Sukino dan kawan-kawan (delapan) orang atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 888 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 099/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Sukino dan kawan-kawan (delapan) orang atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 888 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 099/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Wachdi Asrarudin atas tanah yang terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 230 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 099/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Wachdi Asrarudin atas tanah yang terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 230 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 1/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amrozi dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 1/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amrozi dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Rachmad dan kawan-kawan 6 (enam) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.172 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Rachmad dan kawan-kawan 6 (enam) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.172 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 652 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 652 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 100/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Harjiyah alias Nyonya Budiharjono atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 865 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 100/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Harjiyah alias Nyonya Budiharjono atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 865 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 101/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Haji Soepantho atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 348 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 101/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Haji Soepantho atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 348 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Hasil 151 s.d 160 dari 242