Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 043/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Sugiarti atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja- muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 105 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 043/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Sugiarti atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja- muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 105 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 042/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Samsul Hadi alias Ramli atas tanah yang terletak di Kampung Badran, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 115 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 042/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Samsul Hadi alias Ramli atas tanah yang terletak di Kampung Badran, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 115 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 041/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta seluas 1.343 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 041/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta seluas 1.343 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 040/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamtan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta seluas 319 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 040/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamtan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta seluas 319 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 039/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 582 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 039/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 582 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 039/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Toto atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 93 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 039/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Toto atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 93 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 039/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Hajah Munarsih Soejak atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 039/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Hajah Munarsih Soejak atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Gunungkidul atas tanah yang terletak di Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 40.000 m² yang akan dipergunakan untuk bak penampungan air bersih dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Gunungkidul atas tanah yang terletak di Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 40.000 m² yang akan dipergunakan untuk bak penampungan air bersih dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 7.734 m² yang akan dipergunakan untuk SMP Negeri Pleret dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 7.734 m² yang akan dipergunakan untuk SMP Negeri Pleret dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Fransicus Xaverius Setya Taryana atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Fransicus Xaverius Setya Taryana atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Hasil 161 s.d 170 dari 242