Print preview Close

Showing 242 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Print preview View:

1 results with digital objects Show results with digital objects

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 059/SK/HP/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran Hak Pakai Atas Tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 217/SK/HP/BPN/1995 tanggal 26 April 1995 atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 059/SK/HP/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran Hak Pakai Atas Tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 217/SK/HP/BPN/1995 tanggal 26 April 1995 atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 078/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Haji Supantho atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 132 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 078/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Haji Supantho atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 132 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 090/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amiarto, Nyonya Rubiah, Amiarti dan Sumiyati, Sarjiyah (para ahli waris Martoyuwono) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 090/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amiarto, Nyonya Rubiah, Amiarti dan Sumiyati, Sarjiyah (para ahli waris Martoyuwono) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 091/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Tondo Sastro Supadmo atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 1.061 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 091/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Tondo Sastro Supadmo atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 1.061 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 096/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Jumirah alias Nyonya Purworaharja atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 200 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 096/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Jumirah alias Nyonya Purworaharja atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 200 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 101/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Haji Soepantho atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 348 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 101/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Haji Soepantho atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 348 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 028/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Azis Ibrahim atas tanah yang terletak di Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 694 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 028/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Azis Ibrahim atas tanah yang terletak di Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 694 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Fransicus Xaverius Setya Taryana atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Fransicus Xaverius Setya Taryana atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 083/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Misman atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 40 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 083/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Misman atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 40 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 095/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Suyekti Suhestri atas tanah yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 290 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 095/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Suyekti Suhestri atas tanah yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 290 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Results 171 to 180 of 242