Print preview Close

Showing 242 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Print preview View:

1 results with digital objects Show results with digital objects

Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 09/HGB/BPN/BT/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan ats nama Perseroan Terbatas Cipta Selaras Persada atas tanah yang terletak di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY seluas 8.825 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 09/HGB/BPN/BT/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan ats nama Perseroan Terbatas Cipta Selaras Persada atas tanah yang terletak di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY seluas 8.825 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 125/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pancaran Untaian Kasih Yogyakarta berkedudukan di Bantul atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.624 m2 yang akan dipergunakan untuk tempan transit jenazah dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 125/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pancaran Untaian Kasih Yogyakarta berkedudukan di Bantul atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.624 m2 yang akan dipergunakan untuk tempan transit jenazah dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 13/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 4.812 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 13/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 4.812 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 17/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 450 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 17/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 450 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 19/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 893 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 19/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 893 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HGB/BPN/1996 tentang permohonan Hak Guna Bangunan atas nama Tjong Dennis Agus Salim dahulu bernama Tjong Hiung Tjoi terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 732 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HGB/BPN/1996 tentang permohonan Hak Guna Bangunan atas nama Tjong Dennis Agus Salim dahulu bernama Tjong Hiung Tjoi terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 732 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 026/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia atau Al Djami’ah Al Islamiyah Al Indonesiyah berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kalurahan Wirogunan, Kecamatan Mergansan, Kotamadya Yogyakarta seluas 981 m2 yang akan dipergunakan untuk sarana olah raga dan lapangan upacara dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 026/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia atau Al Djami’ah Al Islamiyah Al Indonesiyah berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kalurahan Wirogunan, Kecamatan Mergansan, Kotamadya Yogyakarta seluas 981 m2 yang akan dipergunakan untuk sarana olah raga dan lapangan upacara dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 094/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Muknan Adinata dahulu bernama Ong Moek Lang atas tanah yang terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 236 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 094/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Muknan Adinata dahulu bernama Ong Moek Lang atas tanah yang terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 236 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 139/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hajah Amirah Muhammad Nur atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 101 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 139/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hajah Amirah Muhammad Nur atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 101 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Results 201 to 210 of 242