Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 19/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 893 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 19/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 893 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 17/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 450 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 17/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 450 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 16/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 12.842 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 16/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 12.842 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 15/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 28.490 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 15/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 28.490 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 14/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 4.009 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 14/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 4.009 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 13/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 4.812 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 13/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 4.812 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 125/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pancaran Untaian Kasih Yogyakarta berkedudukan di Bantul atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.624 m2 yang akan dipergunakan untuk tempan transit jenazah dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 125/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pancaran Untaian Kasih Yogyakarta berkedudukan di Bantul atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.624 m2 yang akan dipergunakan untuk tempan transit jenazah dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 11/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 496 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk fasilitas PT. Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 11/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 496 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk fasilitas PT. Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 10/HGB/BPN/BT/1997 tenang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 880 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY untuk fasilitas PT. Pabrik Gula Madukismo dengan ketentuan sebesar Rp. 528.000,- disetor kepada BPD Cabang TK. II Bantul atas nama Rekening Pemda Dati I DIY.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 10/HGB/BPN/BT/1997 tenang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 880 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY untuk fasilitas PT. Pabrik Gula Madukismo dengan ketentuan sebesar Rp. 528.000,- disetor kepada BPD Cabang TK. II Bantul atas nama Rekening Pemda Dati I DIY.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 10/HGB/BPN/BT/1996 tentang Hak Guna Bangunan atas nama PT Prima Kurnia Sejahtera atas tanah yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY seluas 5.589 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi dan pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 10/HGB/BPN/BT/1996 tentang Hak Guna Bangunan atas nama PT Prima Kurnia Sejahtera atas tanah yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY seluas 5.589 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi dan pelaksanaan landreform.
Hasil 221 s.d 230 dari 242