Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tedja Widjaja Dahulu bernama Oei Tjhian Hong atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 118 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tedja Widjaja Dahulu bernama Oei Tjhian Hong atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 118 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Mustari Mochtar atas tanah yang terletak di Jalan Badran Jt I/576 RT 47 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 96 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Mustari Mochtar atas tanah yang terletak di Jalan Badran Jt I/576 RT 47 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 96 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 019/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Sioe Thoe atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 730 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 019/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Sioe Thoe atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 730 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 019/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Sumardiman atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 154 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 019/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Sumardiman atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 154 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 02/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Mustika Prinscess Hotel atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 182 m² yang akan dipergunakan untuk halaman parkir dan souvenir shop dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 02/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Mustika Prinscess Hotel atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 182 m² yang akan dipergunakan untuk halaman parkir dan souvenir shop dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 020/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Cokrosudarmo Mulimin atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 020/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Cokrosudarmo Mulimin atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 020/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 12.615 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Diklat Pekerjaan Umum dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 020/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 12.615 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Diklat Pekerjaan Umum dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 021/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Soebardjono atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 021/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Soebardjono atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 021/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Salimin Hartosuwarno atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 83 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 021/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Salimin Hartosuwarno atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 83 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 022/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Keluarga Pahlawan Negara atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 940 m² yang akan dipergunakan untuk perluasan kampus dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 022/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Keluarga Pahlawan Negara atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 940 m² yang akan dipergunakan untuk perluasan kampus dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Hasil 31 s.d 40 dari 242