Print preview Close

Showing 242 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Print preview View:

1 results with digital objects Show results with digital objects

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 062/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 971 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 062/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 971 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 063/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Kulur, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 5. 264 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 063/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Kulur, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 5. 264 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Dullah Suhadialias Bogiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 750 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Dullah Suhadialias Bogiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 750 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 077/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kasmowiyono, Pawirasuwito da Kasman (ahli waris Atmokariyo) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 379 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 077/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kasmowiyono, Pawirasuwito da Kasman (ahli waris Atmokariyo) atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 379 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 089/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Insinyur Haji Hasyim Mulyadi atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 089/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Insinyur Haji Hasyim Mulyadi atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 100/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Harjiyah alias Nyonya Budiharjono atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 865 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 100/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Harjiyah alias Nyonya Budiharjono atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 865 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 2/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sakir dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul 27.258 seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 2/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sakir dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul 27.258 seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 073/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Wardi Rusmito alias Suwardi atas tanah yang terletak di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 073/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Wardi Rusmito alias Suwardi atas tanah yang terletak di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 9/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sriroso Sudarmo dan kawan-kawan 7 (tujuh ) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.419 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 9/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sriroso Sudarmo dan kawan-kawan 7 (tujuh ) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.419 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Rachmad dan kawan-kawan 6 (enam) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.172 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Rachmad dan kawan-kawan 6 (enam) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.172 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Results 41 to 50 of 242