Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 146/SK/HGB/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak guna bangunan atas tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 591/SK/HGB/BPN/1995 tanggal 23 Nopember 1995 atas nama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 146/SK/HGB/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak guna bangunan atas tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 591/SK/HGB/BPN/1995 tanggal 23 Nopember 1995 atas nama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 145/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Agung Hartono dahulu bernama Lay Khong Sian atas tanah yang terletak di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 102 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 145/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Agung Hartono dahulu bernama Lay Khong Sian atas tanah yang terletak di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 102 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Biantoro Setia Darma yang dahulu bernama Phoa Bhie Souw atas tanah terletak di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 306 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi sebesar Rp. 40.000,- yang harus disetor ke BPD Cabang Dati II Kabupaten Gunungkidul atas nama Rekening Pemda Dati I DIY.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Biantoro Setia Darma yang dahulu bernama Phoa Bhie Souw atas tanah terletak di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 306 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi sebesar Rp. 40.000,- yang harus disetor ke BPD Cabang Dati II Kabupaten Gunungkidul atas nama Rekening Pemda Dati I DIY.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 142/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tsju Nyuk Ing atas tanah yang terletak di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 142/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tsju Nyuk Ing atas tanah yang terletak di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 142/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Bernadetta Maria Issrimartanti Soenarwidjodjo dahulu bernama Lie Kiet Nio atas tanah yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 140 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 142/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Bernadetta Maria Issrimartanti Soenarwidjodjo dahulu bernama Lie Kiet Nio atas tanah yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 140 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 140/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Sang Timur berkedudukan di Pasuruan atas tanah yang terletak di Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.586 m² yang akan dipergunakan untuk Biara dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 140/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Sang Timur berkedudukan di Pasuruan atas tanah yang terletak di Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.586 m² yang akan dipergunakan untuk Biara dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 14/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Purnam Krisna Mulya atas tanah yang terletak di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 14.818 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasidan uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 14/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Purnam Krisna Mulya atas tanah yang terletak di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 14.818 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasidan uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 139/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hajah Amirah Muhammad Nur atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 101 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 139/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hajah Amirah Muhammad Nur atas tanah yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 101 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Hasil 51 s.d 60 dari 242