Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 032/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Duta Wacana berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.215 m² yang akan dipergunakan untuk perumahan, tampat tinggal, rumah dinas Yayasan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 032/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Duta Wacana berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.215 m² yang akan dipergunakan untuk perumahan, tampat tinggal, rumah dinas Yayasan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Iksan atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 231 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Iksan atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 231 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sukini atas tanah yang terletak di Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 436 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sukini atas tanah yang terletak di Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 436 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 195 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Lurah Sorosutan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 195 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Lurah Sorosutan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Erna Hayatning atas tanah yang terletak di Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 207 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Erna Hayatning atas tanah yang terletak di Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 207 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ponirah (Janda) atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 93 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ponirah (Janda) atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 93 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Celeban, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.798 m² yang akan dipergunakan untuk TK Pembina Yogyakarta dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Celeban, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.798 m² yang akan dipergunakan untuk TK Pembina Yogyakarta dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 035/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Koto Soeranto atas tanah yang terletak di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 28/A, Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 303 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 035/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Koto Soeranto atas tanah yang terletak di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 28/A, Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 303 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Dullah Suhadialias Bogiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 750 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Dullah Suhadialias Bogiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 750 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Ellya Sri Indrawaty atas tanah yang terletak di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Ellya Sri Indrawaty atas tanah yang terletak di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Hasil 61 s.d 70 dari 242