Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 126/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ani Isdiyati atas tanah yang terletak di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 188 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 126/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ani Isdiyati atas tanah yang terletak di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 188 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 124/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andijianto Setyo dahulu bernama Sin Tjing terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 164 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 124/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andijianto Setyo dahulu bernama Sin Tjing terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 164 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 123/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katholik di Wilayah Gereja Santa Maria Tak Bertjela di Nanggulan Wates Yogyakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Girimulya, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta seluas 550 m² yang akan dipergunakan untuk tempat ibadah (Gereja) dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 123/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katholik di Wilayah Gereja Santa Maria Tak Bertjela di Nanggulan Wates Yogyakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Girimulya, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta seluas 550 m² yang akan dipergunakan untuk tempat ibadah (Gereja) dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 122/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Urbanus Daru Endro atas tanah yang terletak di Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 227 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 122/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Urbanus Daru Endro atas tanah yang terletak di Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 227 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 12/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 435 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 12/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Roda Pembangunan Permai atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 435 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 115/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Boy Tanaya dahulu bernama Tjhin Boi atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 734. 400 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 115/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Boy Tanaya dahulu bernama Tjhin Boi atas tanah yang terletak di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 734. 400 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 114/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Gau Joeng atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 242 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 114/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Gau Joeng atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 242 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 113/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Kwik Sien atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 262 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 113/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lie Kwik Sien atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 262 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 112/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Pwee An atas tanah yang terletak di Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 148 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 112/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Pwee An atas tanah yang terletak di Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 148 m² yang akan dipergunakan untuk tempat usaha terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 110/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Edi Setyanto dahulu bernama Lie Tjo Sik atas tanah yang terletak di Kelurahan Sasromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha terkait dengan kewajiban membayar uang adminitrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 110/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Edi Setyanto dahulu bernama Lie Tjo Sik atas tanah yang terletak di Kelurahan Sasromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha terkait dengan kewajiban membayar uang adminitrasi.
Hasil 71 s.d 80 dari 242