Print preview Close

Showing 242 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Print preview View:

1 results with digital objects Show results with digital objects

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor 116/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Mathilda Mauren Loanita Damar atas tanah yang terletak di Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 40. 000 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor 116/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Mathilda Mauren Loanita Damar atas tanah yang terletak di Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 40. 000 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 023/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Keluarga Pahlawan Negara atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 1. 598 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan kampus dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 023/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Keluarga Pahlawan Negara atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seluas 1. 598 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan kampus dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 03/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Podomakmur Argasentosa atas tanah yang terletak di Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 03/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Podomakmur Argasentosa atas tanah yang terletak di Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 13/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Vithras Sakti Utama atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 3.445 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 13/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Vithras Sakti Utama atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 3.445 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 149/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Waskita Karya (Persero) berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 17.360 m² yang akan dipergunakan untuk pembangnan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 149/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Waskita Karya (Persero) berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 17.360 m² yang akan dipergunakan untuk pembangnan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 158/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramitra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 61.054 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 158/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramitra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 61.054 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 14/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Purnam Krisna Mulya atas tanah yang terletak di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 14.818 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasidan uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 14/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Purnam Krisna Mulya atas tanah yang terletak di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 14.818 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasidan uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Iksan atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 231 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Iksan atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 231 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 091/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Slamet Rijadi berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Desa Catrutunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.898 m² yang akan dipergunakan untuk kantor Yayasan Slamet Rijadi di Yogyakarta dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 091/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Slamet Rijadi berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Desa Catrutunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.898 m² yang akan dipergunakan untuk kantor Yayasan Slamet Rijadi di Yogyakarta dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 097/SK/HGB/BPN/1996 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yohanes Hermanto Gondo Wijoyo dahulu bernama Oei Gwan Sien atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.294 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 097/SK/HGB/BPN/1996 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yohanes Hermanto Gondo Wijoyo dahulu bernama Oei Gwan Sien atas tanah yang terletak di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.294 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Results 81 to 90 of 242