Showing 242 results

Archival description
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Print preview View:

1 results with digital objects Show results with digital objects

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Mustari Mochtar atas tanah yang terletak di Jalan Badran Jt I/576 RT 47 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 96 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Mustari Mochtar atas tanah yang terletak di Jalan Badran Jt I/576 RT 47 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 96 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 042/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Samsul Hadi alias Ramli atas tanah yang terletak di Kampung Badran, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 115 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 042/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Samsul Hadi alias Ramli atas tanah yang terletak di Kampung Badran, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 115 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 058/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Sutini atas tanah yang terletak di Jalan Pingit Kidul, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 79 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 058/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Sutini atas tanah yang terletak di Jalan Pingit Kidul, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 79 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Kasim Suwito atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 63 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Kasim Suwito atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 63 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 6. 530 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 6. 530 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 060/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 7.424 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 060/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 7.424 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
HAK MILIK
HAK MILIK
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 079/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Pawiro Wiyono alias Sudiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 304 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 079/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Pawiro Wiyono alias Sudiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 304 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 092/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amat Taslim atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 410 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 092/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amat Taslim atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 410 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 093/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Amat Jiyono alias Nyonya Atmomiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 409 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 093/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Amat Jiyono alias Nyonya Atmomiyem atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 409 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Results 101 to 110 of 242