Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 157/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramitra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 9.124 m² yang akan dipergunakan untuk pembanguna Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 157/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramitra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 9.124 m² yang akan dipergunakan untuk pembanguna Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 156/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartini dahulu bernama Ong kim Hwa atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 117 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 156/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartini dahulu bernama Ong kim Hwa atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 117 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 155/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yulianto dahulu bernama Ho Kok Kong atas tanah yang terletak di Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 521 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 155/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yulianto dahulu bernama Ho Kok Kong atas tanah yang terletak di Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 521 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 154/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tjiong Ing Koei atas tanah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 197 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 154/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tjiong Ing Koei atas tanah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 197 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 152/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Telekomunikasi Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 4.847 m² yang akan dipergunakan untuk sentral telepon otomat II dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 152/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Telekomunikasi Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 4.847 m² yang akan dipergunakan untuk sentral telepon otomat II dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 151/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Dirjo Utomo dahulu bernama Liem Soei Kim alias Liem Ding atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 273 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 151/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Dirjo Utomo dahulu bernama Liem Soei Kim alias Liem Ding atas tanah yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta seluas 273 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 150/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Waskita Karya (Persero) yang berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 47.175 m² yang akan dipergunakan untuk perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 150/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Waskita Karya (Persero) yang berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 47.175 m² yang akan dipergunakan untuk perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 149/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Waskita Karya (Persero) berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 17.360 m² yang akan dipergunakan untuk pembangnan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 149/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Waskita Karya (Persero) berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 17.360 m² yang akan dipergunakan untuk pembangnan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 148/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Heru Nugroho atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 120 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 148/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Heru Nugroho atas tanah yang terletak di Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 120 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 147/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Anna Susiawati dahulu bernama Jap Sioe Ing atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 433 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 147/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Anna Susiawati dahulu bernama Jap Sioe Ing atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 433 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Hasil 41 s.d 50 dari 242