Menampilkan 242 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 138/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 133 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 138/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 133 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 137/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 160 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 137/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Wartiono, Sukati, Suwarti dan Y. Soembodo atas tanah yang terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kotamadya Yogyakarta seluas 160 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 136/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramintra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 49.4555 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 136/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sandean Intramintra Corporation berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 49.4555 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan Perumahan Merapi View dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 135/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman DIY atas tanah yang terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 756 m² yang akan dipergunakan untuk kantor PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 135/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman DIY atas tanah yang terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 756 m² yang akan dipergunakan untuk kantor PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 134/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY atas tanah terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 135 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/rumah dinas direksi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 134/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY atas tanah terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 135 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/rumah dinas direksi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 133/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman DIY atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 308 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/rumah dinas direksi Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 133/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi berkedudukan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman DIY atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 308 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/rumah dinas direksi Bank Perkereditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 13/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Vithras Sakti Utama atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 3.445 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 13/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Vithras Sakti Utama atas tanah yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 3.445 m² yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 129/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sugih Alam Anugroho berkedudukan di Jakarta atas tanah terletak di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul seluas 12.480 m2 yang akan dipergunakan untuk pabrik penggilingan batu oleh PT. Sugih Alam Anugroho dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 129/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sugih Alam Anugroho berkedudukan di Jakarta atas tanah terletak di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul seluas 12.480 m2 yang akan dipergunakan untuk pabrik penggilingan batu oleh PT. Sugih Alam Anugroho dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 128/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Raden Notosuwito atas tanah yang terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 3. 030 m² yang akan dipergunakan untuk usaha perhotelan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 128/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Raden Notosuwito atas tanah yang terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 3. 030 m² yang akan dipergunakan untuk usaha perhotelan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 127/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Rita Erliyanti dahulu bernama Tjiong Giem Nio atas tanah yang terletak di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 244 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 127/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Rita Erliyanti dahulu bernama Tjiong Giem Nio atas tanah yang terletak di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 244 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Hasil 61 s.d 70 dari 242