Pratinjau hasil cetak Tutup

Menampilkan 409 hasil

Deskripsi Arsip
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DIY Senarai Arsip Jawatan Pemerintahan Umum Buku 3 Jawatan Pemerintahan Umum
Pilihan-pilihan pencarian lengkap
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Surat Kawat dari Mendagri No. S.D.P 23/6/30 Tgl 20 Mei 1970 untuk Gubernur Kepala Daerah DIY perihal daftar WNI yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih berdasarkan SK Mendagri No. 2/1970
Surat Kawat dari Mendagri No. S.D.P 23/6/30 Tgl 20 Mei 1970 untuk Gubernur Kepala Daerah DIY perihal daftar WNI yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih berdasarkan SK Mendagri No. 2/1970
Surat Kawat dari Mendagri No. S.D.P 23/6/30 Tgl 20 Mei 1970 kepada Gubernur Kepala Daerah DIY tentang daftar WNI yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih berdasarkan SK Mendagri No. 2/1970
Surat Kawat dari Mendagri No. S.D.P 23/6/30 Tgl 20 Mei 1970 kepada Gubernur Kepala Daerah DIY tentang daftar WNI yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih berdasarkan SK Mendagri No. 2/1970
Surat Kawat dari Mendagri No. S.D.P 23/6/30 Tgl 20 Mei 1970 kepada Gubernur Kepala Daerah DIY perihal Desa-desa yang belum mengirimkan daftar WNI yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih supaya diusulkan dengan daftar tambahan
Surat Kawat dari Mendagri No. S.D.P 23/6/30 Tgl 20 Mei 1970 kepada Gubernur Kepala Daerah DIY perihal Desa-desa yang belum mengirimkan daftar WNI yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih supaya diusulkan dengan daftar tambahan
Surat Kawat dari Mendagri No. 47/11/1970 Tgl 8 Juli 1970 kepada Gubernur Kepala Ddaerah DIY perihal anggota ABRI yang pada Tgl 5 Juli 1971 sudah berstatus pensiun atau dalam masa persiapan pensiun berhak didaftar sebagai pemilih maupun sebagai calon dalam Pemilu 1971.
Surat Kawat dari Mendagri No. 47/11/1970 Tgl 8 Juli 1970 kepada Gubernur Kepala Ddaerah DIY perihal anggota ABRI yang pada Tgl 5 Juli 1971 sudah berstatus pensiun atau dalam masa persiapan pensiun berhak didaftar sebagai pemilih maupun sebagai calon dalam Pemilu 1971.
Surat Kawat dari Mendagri No. 25/12/70 Tgl 19 Agustus 1970 kepada Gubernur Kepala Daerah DIY perihal Keputusan Mendagri No. 25/LPU/1970 pasal 12 ayat 1 tentang WNI keturunan Arab dapat didaftar sebagai pemilih dengan ketentuan/keterangan
Surat Kawat dari Mendagri No. 25/12/70 Tgl 19 Agustus 1970 kepada Gubernur Kepala Daerah DIY perihal Keputusan Mendagri No. 25/LPU/1970 pasal 12 ayat 1 tentang WNI keturunan Arab dapat didaftar sebagai pemilih dengan ketentuan/keterangan
Surat kawat dari Mendagri No. 15/11/1970. tgl 14 April 1970 kepada Gubernur Kepala Daerah DIY/Ketua PPD DIY perihal pengiriman kartu pemilih model A I kedaerah-daerah sesuai jadwal waktu yang ditentukan
Surat kawat dari Mendagri No. 15/11/1970. tgl 14 April 1970 kepada Gubernur Kepala Daerah DIY/Ketua PPD DIY perihal pengiriman kartu pemilih model A I kedaerah-daerah sesuai jadwal waktu yang ditentukan
Surat Kawat dari LPU Jakarta kepada Gubernur Kepala Daerah/Ketua PPD Tingkat I DIY perihal WNI yang tidak dapat didaftar sebagai Pemilih sudah disyahkan Mendagri dan dibawa ke Rapat Kerja Pemilu
Surat Kawat dari LPU Jakarta kepada Gubernur Kepala Daerah/Ketua PPD Tingkat I DIY perihal WNI yang tidak dapat didaftar sebagai Pemilih sudah disyahkan Mendagri dan dibawa ke Rapat Kerja Pemilu
Surat kawat dari Kepala Daerah DIY/Ketua PPD Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri atau Ketua LPU di Jakarta perihal untuk pendaftar pemilih wanita WNA kawin sah dengan pria WNI dapat didaftar sebagai pemilih. Dengan catatan memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari Pengadilan Negeri, apakah ini tidak menganut prinsip istri mengikuti status kewarganegaraan suami, mohon keterangan
Surat kawat dari Kepala Daerah DIY/Ketua PPD Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri atau Ketua LPU di Jakarta perihal untuk pendaftar pemilih wanita WNA kawin sah dengan pria WNI dapat didaftar sebagai pemilih. Dengan catatan memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari Pengadilan Negeri, apakah ini tidak menganut prinsip istri mengikuti status kewarganegaraan suami, mohon keterangan
Surat Kawat dari Kepala Daerah DIY tanggal 30 Juni 1970 No. K. 2395/IV/B/Kwt/70 Kepada Mendagri di Jakarta perihal usulan pamong desa eks PPD I mempunyai hak pilih dan dipilih dan dapat menjabat sebagai anggota PPP
Surat Kawat dari Kepala Daerah DIY tanggal 30 Juni 1970 No. K. 2395/IV/B/Kwt/70 Kepada Mendagri di Jakarta perihal usulan pamong desa eks PPD I mempunyai hak pilih dan dipilih dan dapat menjabat sebagai anggota PPP
Surat Kawat dari Kepala Daerah DIY tanggal 30 Juni 1970 No. K. 2395/IV/B/Kwt/70 Kepada Mendagri di Jakarta perihal usulan pamong desa eks PPD I mempunyai hak pilih dan dipilih dan dapat menjabat sebagai anggota PPP
Surat Kawat dari Kepala Daerah DIY tanggal 30 Juni 1970 No. K. 2395/IV/B/Kwt/70 Kepada Mendagri di Jakarta perihal usulan pamong desa eks PPD I mempunyai hak pilih dan dipilih dan dapat menjabat sebagai anggota PPP
Hasil 151 s.d 160 dari 409