Print preview Close
Showing 1499 results
Archival description1499 results with digital objects Show results with digital objects
Surat dari Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Departemen Peneranga Republik Indonesia Jakarta kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Daerah Istimewa Yogyakarta perihal persetujuan perubahan periode terbit, format, logo dan pidah cetak Majalah Basis
Surat dari Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika a.n Menteri Penerangan Republik Indonesia kepada Direktur PT Bernas Penerbit Surat Kabar Harian (SKH) Bernas mengenai persetujuan SKH Bernas untuk terbit 16 halaman 1 kali seminggu
Surat Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor : 127/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/ 1986 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Penerbitan Pers kepada Perusahaan/ Penerbit pers PT Badan Penerbit Kedaulatan Rakyat untuk menerbitkan Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (terbit 7 kali seminggu).
Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 111/SK/MENPEN/ SIUPP/A.6/1986 tentang pemberian Surat Izin Usaha Penerbitan Pers Menteri Penerangan Republik Indonesia kepada Yayasan Masa Kini untuk menerbitkan Surat Kabar Harian Masa Kini terbit 6 kali seminggu.
Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 111/SK/MENPEN/ SIUPP/A.6/1986 tentang pemberian Surat Izin Usaha Penerbitan Pers Menteri Penerangan Republik Indonesia kepada Perusahaan/Penerbit Pers Yayasan Masa Kini untuk menerbitkan Surat Kabar Harian Masa Kini (terbit 6 kali seminggu).
Berkas permohonan perubahan Majalah Gatotkaca menjadi Tabloid disertai dengan fotokopi Surat Keputusan Nomor : 030/IX/DIRUT/10/92 tentang perubahan ukuran penerbitan Majalah Tengah Bulanan Gatotkaca menjadi Tabloid –jumlah halaman- banyaknya kolom dan Logo
Surat dari Direktur Utama PT. Badan Penerbit Ambeg Paramarta Perss kepada Bpk. Menteri Pennerangan Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika perihal pemberitahuan pengurangan frekuensi terbit Tabloid Gatotkaca mulai tanggal 17 Januari 1998 (terbit sekali setiap 4 bulan) karena kenaikan harga kertas koran
Berkas Surat Kabar Harian Yogya Post mulai 7 Maret 1992 terbit seminggu sekali setiap Hari Sabtu dan SKH Yogya Post telah menyalahi Peraturan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 214A/KEP/MENPEN/84 pasal 10 ayat 1 (20 halaman yaitu 16 halaman Bahasa Indonesia dan 4 halaman Bahasa Inggris yang tidak sesuai SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang seharusnya 12 halaman dengan pemakaian Bahasa Indonesia), maka penangguhan penerbitan Yogya Post.
Results 1301 to 1310 of 1499