Pratinjau hasil cetak Tutup
Menampilkan 723 hasil
Deskripsi ArsipSurat keputusan kepala daerah DIY No. 0153/HG/SK tentang mendirikan perusahaan huller gabah โDWI KARYAโ Lumbung rejo, tempel Sleman.
Surat keputusan kepala daerah DIY No. 0153/HG/SK tentang mendirikan perusahaan huller gabah โDWI KARYAโ Lumbung rejo, tempel Sleman.
Surat keputusan kepala daerah DIY No.0137/HG/SK tentang mendirikan perusahaan Huller gabah โEka Putraโ Dongkelan, Punggung Hardjo, Sewon, Bantul
Surat keputusan kepala daerah DIY No.0137/HG/SK tentang mendirikan perusahaan Huller gabah โEka Putraโ Dongkelan, Punggung Hardjo, Sewon, Bantul
Surat keputusan kepala daerah DIY No.0142/HG/SK tentang mendirikan perusahaan Huller gabah โBOGAGATIโBakulan, patalan, Djetis Bantul
Surat keputusan kepala daerah DIY No.0142/HG/SK tentang mendirikan perusahaan Huller gabah โBOGAGATIโBakulan, patalan, Djetis Bantul
Surat keputusan kepala daerah DIY No.0148/Hg/SK tentang mendirikan perusahaan huller gabah โSri Rahayuโ Tegal Sari Danatirto, Kretek, Bantul
Surat keputusan kepala daerah DIY No.0148/Hg/SK tentang mendirikan perusahaan huller gabah โSri Rahayuโ Tegal Sari Danatirto, Kretek, Bantul
Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.1/967 Tanggal 7 Januari 1967 tentang pemberian izin sementara atas tanah pemerintah yang terletak di jalan cepoko N.A4 Yogyakarta kepada Sdr. Sutikno Mangunprojo.
Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.1/967 Tanggal 7 Januari 1967 tentang pemberian izin sementara atas tanah pemerintah yang terletak di jalan cepoko N.A4 Yogyakarta kepada Sdr. Sutikno Mangunprojo.
Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.10/1971 tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara kepada R. Ahmad Sarido Wongsodipuro yang bertempat tinngal di Jl. Bakung A.13 Yogyakarta berupa sebidang tanah Negara di Jl. Bakung A.13,Kementren P.P Gondokusuman.
Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.10/1971 tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara kepada R. Ahmad Sarido Wongsodipuro yang bertempat tinngal di Jl. Bakung A.13 Yogyakarta berupa sebidang tanah Negara di Jl. Bakung A.13,Kementren P.P Gondokusuman.
Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.100/1971 tanggal 13 Maret 1971 tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara yang terletak di Jl.Wora Wari Kementren P.P. Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta kepada R Sapar Sosrowinardjo , bertempat tinggal di Bausaren Dn-6 A07 Yogyakarta.
Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.100/1971 tanggal 13 Maret 1971 tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara yang terletak di Jl.Wora Wari Kementren P.P. Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta kepada R Sapar Sosrowinardjo , bertempat tinggal di Bausaren Dn-6 A07 Yogyakarta.
Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.101/1971 tanggal 13 April 1971 tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara yang terletak di Jl.Sadjono II No 5, Kementren P.P. Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta kepada Ny. Kartini Sosrokusumo bertempat tinggal di Jl. Sadjono II,Yogyakarta.
Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.101/1971 tanggal 13 April 1971 tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara yang terletak di Jl.Sadjono II No 5, Kementren P.P. Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta kepada Ny. Kartini Sosrokusumo bertempat tinggal di Jl. Sadjono II,Yogyakarta.
Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.110/1971 tanggal 26 April 1971 tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara yang terletak di Jl. Anggrek No.A.35,Kemantren P.P Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta kepada Imanoesabdhoe,bertempat tinggal di Jl. Anggrek No. 35 Yogyakarta.
Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.110/1971 tanggal 26 April 1971 tentang pemberian hak pakai atas tanah Negara yang terletak di Jl. Anggrek No.A.35,Kemantren P.P Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta kepada Imanoesabdhoe,bertempat tinggal di Jl. Anggrek No. 35 Yogyakarta.
Surat keputusan Kepala Daerah DIY No.112/K/1961, tanggal 15 April 1961 tentang penegasan konfrensi hak anderbani,hak milik perseorangan,turun temurun(ertelijk undividual bezitsrecht)hak nganggo turun โtemurun(ertelijk gebruiksercht)atas tanah dalam DIY,menjadi milik menurut pasal 20 ayat 1 UU pokok Agraria.
Surat keputusan Kepala Daerah DIY No.112/K/1961, tanggal 15 April 1961 tentang penegasan konfrensi hak anderbani,hak milik perseorangan,turun temurun(ertelijk undividual bezitsrecht)hak nganggo turun โtemurun(ertelijk gebruiksercht)atas tanah dalam DIY,menjadi milik menurut pasal 20 ayat 1 UU pokok Agraria.
Hasil 561 s.d 570 dari 723