Menampilkan 418 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN BUPATI KLIWON Puro Pakualaman
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 65/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kersadaroeno yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 65/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kersadaroeno yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 64/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sesrowirono yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 64/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sesrowirono yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 62/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrodikromo yang mendapat haknya di kampung Depok District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 62/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrodikromo yang mendapat haknya di kampung Depok District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 61/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kartowijardjo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 61/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kartowijardjo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 60/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resokarijo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 60/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resokarijo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 59/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsoatmo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 59/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsoatmo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 59/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangoenwidjojo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 59/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangoenwidjojo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 59/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pawirokromo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 59/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pawirokromo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 58/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wirjowinangoen yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 58/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wirjowinangoen yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 58/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resowikromo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 58/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resowikromo yang mendapat haknya di kampung Garongan District Brosot.
Hasil 51 s.d 60 dari 418