Menampilkan 334 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN BUPATI KLIWON Item
Pilihan-pilihan pencarian lengkap
Pratinjau hasil cetak Lihat:
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 23/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kario Hoetomo yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L No. 20 Pakualaman.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 23/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kario Hoetomo yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L No. 20 Pakualaman.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 25/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromowijo yang mendapat haknya di kampung Brosot no. 1 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 25/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromowijo yang mendapat haknya di kampung Brosot no. 1 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 26/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soemokartiko yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 26/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soemokartiko yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 26/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Atmasalepan yang mendapat haknya di kampung Brosot District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 26/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Atmasalepan yang mendapat haknya di kampung Brosot District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 27/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djosemito yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 27/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djosemito yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 27/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Adjeng Samidjem yang mendapat haknya di kampung Kepatihan Blok G no. 29 Kota Pakualaman.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 27/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Adjeng Samidjem yang mendapat haknya di kampung Kepatihan Blok G no. 29 Kota Pakualaman.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 28/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Somodrono yang mendapat haknya di kampung Brosot no. 1 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 28/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Somodrono yang mendapat haknya di kampung Brosot no. 1 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 28/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Soemodirjo yang mendapat haknya di kampung Kepatihan Blok G no. 7 Kota Pakualaman.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 28/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Soemodirjo yang mendapat haknya di kampung Kepatihan Blok G no. 7 Kota Pakualaman.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 29/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Troenosetiko yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 29/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Troenosetiko yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 3/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojosoemarto yang mendapat haknya di kampung Depok no.21 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 3/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojosoemarto yang mendapat haknya di kampung Depok no.21 District Brosot.
Hasil 251 s.d 260 dari 334