Menampilkan 421 hasil

Deskripsi Arsip
SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN BUPATI KLIWON
Pratinjau hasil cetak Lihat:

1 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 214/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amadseliki yang mendapat haknya di kampung Brosot no. 1 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 214/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amadseliki yang mendapat haknya di kampung Brosot no. 1 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 215/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djainsin yang mendapat haknya di kampung Bleberan no 4 District Brosot
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 215/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djainsin yang mendapat haknya di kampung Bleberan no 4 District Brosot
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 216/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Djamilah yang mendapat haknya di kampung Bleberan no. 4 District Brosot
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 216/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Djamilah yang mendapat haknya di kampung Bleberan no. 4 District Brosot
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 217/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Prajodimedjo yang mendapat haknya di kampung Kranggan no.3 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 217/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Prajodimedjo yang mendapat haknya di kampung Kranggan no.3 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 218/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Atmadimedjo yang mendapat haknya di kampung Kranggan no.3 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 218/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Atmadimedjo yang mendapat haknya di kampung Kranggan no.3 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 218/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Gitowijojo yang mendapat haknya di kampung Banaran District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 218/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Gitowijojo yang mendapat haknya di kampung Banaran District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 220/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Nogosetiko yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 220/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Nogosetiko yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 23/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kario Hoetomo yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L No. 20 Pakualaman.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 23/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kario Hoetomo yang mendapat haknya di kampung Gunung Ketur Blok L No. 20 Pakualaman.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 25/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromowijo yang mendapat haknya di kampung Brosot no. 1 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 25/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromowijo yang mendapat haknya di kampung Brosot no. 1 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 26/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soemokartiko yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 26/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soemokartiko yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot.
Hasil 331 s.d 340 dari 421