Instruksi Landeform Daerah DIY No.2/inst/1963,tanggal 18 April 1963 tentang Redistri atau pembagian tanah dengan hak milik para petani,sebagai kelanjutan dari pedoman pelaksaan penguasaan tanah-tanah yang lebih dari batas maximum (Bagian II)
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 1966 tentang Hubungan kerja Sekretariat Djenderal, Direktorat-direktorat Djenderal dan Inspektorat Djenderal Departemen Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas pekerjaan sehari-hari
Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk semua Gubernur Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang mewaspadai melaksanakan tindakan terhadap persoalan KPKR di Daerah masing-masing
Instruksi Menteri Sosial RI. No : HUK,3 -1-30/84 , tentang : keaktifan aparat Departemen Sosial dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum. Tanggal : 19 Mei 1971.
Instruksi menteri Utama Bidang Eonomi dan Keuangan No. IM/13/MENKUE/II/1967 tentang penjualan atau pemindahan tangan kendaraan bermotor milik PN. PNW dan badan-badan semi pemerintyaha hanya dapat dibenarkan dengan cara lelang umum melalui prosedur yang telah ditetapkan
Instruksi No. 002/1970 Tgl 5 Juli 1970 tentang penyampaian daftar Pegawai/Karyawan/Buruh di Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang terlibat dalam G 30 S/PKI kepada Petugas Pendaftar Pemilih (PPP) setempat dimana mereka bertempat tinggal.