Turunan Surat Ketetapan dari Menteri Departemen Kemakmuran Nomor : 329/Keh ditujukan kepada Kepala Djawatan Kehutanan di Kaliurang Jogjakarta, memutuskan mendirikan kursus ahli ukur di Jogjakarta dan menetapkan peraturan guna kursus tersebut .
Turunan Surat keputusan pemerintah daerah DIY tentang penetapan Tuan J.Jabar Hadi Prawata bekas guru SGL di Salatiga menjadi guru S.M.U.P di Wates mulai tanggal 1 Oktober 1947
Turunan surat Keputusan Kepala Daerah Propinsi DIY No. 87/ KPTS/ 1977 tanggal 25 Mei 1977 tentang penetapan Kecamatan Seyegan, Pleret, Nanggulan, dan Ponjong serta Kemantren Pamong Praja Pakualaman menjadi Kecamatan/ Kemantren Pamong Praja Laborat.
Turunan Surat Keputusan Dewan Pemerintah DIY Nomor : 93/D.Pem.D./OP.PA, tentang keputusan menetapkan Sdr. S. Sahiman Harjo-soemarto Kepala Sekolah Rakyat VI Sogan/Adikarta dan Sdr. Sadar Dwidjonestopo Guru Sekolah Rakyat VI Sogan/Adikarta sebagai Pengajar petang hari di Sekolah Rakyat VI Sogan, mulai 1 Desember 1947
Turunan Surat Keputusan Dewan Pemerintah DIY Nomor : 39/D.Pem.D/OP.PA tanggal 11 Agustus 1947, tentang penetapan menjadi Guru Sekolah Rakyat VI pada beberapa Sekolah Rakyat di Kabupaten Adikarta mulai 1 Agustus 1947 .
Turunan surat Inspektorat Jendral Departemen Dalam Negeri kepada para Gubernur Kepala Daerah Tk I perihal pemeriksaan kasus Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara terhadap proyek-proyek Pelita tahun 1976/1977
Turunan surat DPD PDI DIY mengenai instruksi penghentian pemasangan tanda gambar yang memuat tanda gambar ke-5 unsur sebelum ada ijin serta pemasangan tanda gambar peserta Pemilu berwarna putih harus dengan nomor-nomor
Turunan surat dari Pusat Koperasi Pegawai Negeri DIY tanggal 23 Pebruari 1955 Nomor : 42/ko/55 perihal pembentukan Koperasi Pegawai Negeri di Dinas Pekerjaan Umum
Turunan surat dari Kantor Urusan Pegawai Jakarta Nomor : E. 25-25-27/ Aw.26.37 perihal penyelesaian kedudukan para pegawai yang berlanjut diremajakan per 1 April 1958 dan 1 Juli 1958 karena belum berhak pensiun pada 1 Agustus 1957
Turunan surat dari Kantor Urusan Pegawai di Jakarta tanggal 20 April 1955 Nomor : A.70-4-13/Aw.27-17 perihal pemberian tunjangan kematian/ tunjangan lain kepada pekerja pemerintah yang meninggal dunia karena melakukan pekerjaan