Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ronadimedjo yang mendapat haknya di Kampung Imorenggo, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 153/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R.M. Mangkoedisastro yang mendapat haknya di Kampung Kempleng, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 209/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R.M. Atmosoerodjo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 34/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R.M. Atmosoerodjo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 35/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resopedo yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 235/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resodrono yang mendapat haknya di Kampung Wajowalur, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 48/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resodimedjo yang mendapat haknya di Kampung Bleberan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 12/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resoatmo yang mendapat haknya di Kampung Sidikan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 155/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resdrono yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 136/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Rawoeh yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 127/40