Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wagijo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 121/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsadjenika yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 130/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsakarta yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 115/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangso Winangoen yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat: 114/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangso Winangun yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 156/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsohardjo yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 160/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsoprawiro yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 199/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wanowikromo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 123/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wirjodihardjo yang mendapat haknya di Kampung Jagonalan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 82/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wirjosoelardjo yang mendapat haknya di Kampung Panjatan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 32/40.