Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Padmosoemarto yang mendapat haknya di Kampung Kepatihan, Blok G, Nomor 43/a, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 18/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Liposetika yang mendapat haknya di Kampung Panjatan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 49/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Moehamad Kasbi yang mendapat haknya di Kampung Purwanggan, Blok E, Nomor 32/A, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 250/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soeroredjo yang mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 64/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromoriyitno yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 11/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasandikromo yang mendapat haknya di Kampung Beran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 43/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soemodihardjo yang mendapat haknya di Kampung Imorenggo, Distrik Brosot, Nomor Surat : 75/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Karsowijadi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 125/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Padjo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 129/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karijodinomo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 164/40.