Kantor Besar Jawatan Pajak Jakarta kepada Kepala Inspeksi Keuangan, tanggal 14 Oktober 1953 perihal pemberian petunjuk lebih lanjut mengenai rencana pembebasan Pajak Rumah Tangga (pasal 8 ayat 1, ke-5 dan pasal 11 ayat 1, ke-5 ond P.R.T. 1908).
Surat dari Kepala Dinas Keuangan DIY kepada Kepala Bagian Perencana Anggaran DIY perihal surat setoran dari Dinas Pertanian DIY untuk cicilan pakaian.
Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Projodromo yang mendapat haknya di Kampung Bodon (Kotagede), Blok L No. 18 Pakualaman, Nomor Surat : 32.
Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pondjosoediro yang mendapat haknya di Kampung Gunungketur, Blok L, No. 39 Pakualaman, Nomor Surat: 13.
Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Prawirowihardjo di Kampung Gunungketur, Blok L, No. 50, Nomor Surat : 34.
Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Moohamad Jasin yang mendapat haknya di Kampung Kauman, Nomor Surat : 35.
Surat ketetapan tanah di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Atmopawiro yang mendapat haknya di Kampung Purwanggan Blok E, No. 16 Pakualaman, Nomor Surat : 22.