Surat dari Jawatan Pemerintahan Umum DIY kepada Bupati P.P. Gunungkidul tanggal 5 April 1955 perihal pengiriman kembali putusan Dewan Kalurahan Sidohardjo Kapanewon Tepus tanggal 28 Juli 1953 No. 1 tentang peraturan Desa Pungut Biaya Kendaraan gaya angkut Perdagangan.
Surat dari Jawatan Pemerintahan Umum DIY kepada Bupati P.P. Bantul tanggal. 11 September 1953 perihal pengiriman kembali Putusan DPR Kalurahan Srigading/Sanden tanggal. 2/IX-’52 No.24 tentang pengadaan 22 orang Paste untuk mengerjakan selokan dan jalan-jalan desa dengan dijamin tanah kas desa a: 50-75 RR² .
Surat dari Jawatan Pemerintahan Umum DIY kepada Bupati P.P. Bantul tanggal. 10 Nopember 1953 perihal pengiriman kembali Putusan DPR Kalurahan Pandjangredjo Nomor 1/DPR/’52 tentang Penetapan Pundjungan kepada Kas Kalurahan dari Rakyat yang menjual tanahnya di kalurahan (Mengenai Pundjungan Jual-Beli Tanah di Kalurahan).
Surat dari Jawatan Pemerintahan Umum DIY kepada Bupati P.P. Kabupaten Gunungkidul tanggal 28 Juni 1955 perihal pengiriman kembali putusan Dewan Kalurahan Botodajakan Rongkop tanggal 18-IV-1953 No. II, tentang mengangkat 1 orang untuk pembantu Pamong Kalurahan.
Surat dari Jawatan Pemerintahan Umum DIY kepada Bupati Pamong Praja Sleman tanggal 27 Januari 1955 perihal pemeriksaan uang kas desa Kalurahan Balecatur, Kepanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta
Surat dari Jawatan Pemerintahan Umum DIY kepada Bupati Kab. Bantul, tentang Pengabsahan Keputusan DPR Kelurahan Tamanan tanggal 27-8-1956 angka: 18 cukup dilaksanakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten .
Surat dari Jawatan Pemerintahan Umum DIY kepada Bupati Bantul tentang Keputusan D.P.R. Kelurahan Donotirto (Kabupaten Kretek) tanggal 15-1-1950 No:1 akan mendirikan Masjid kepanewon.
Surat dari Jawatan Pemerintahan Umum DIY kepada Dewan Pemerintah Daerah DIY perihal pernyataan pegawai golongan F/I keatas menjadi/ tidak menjadi anggota sesuatu partai politik/organisasi politik
Surat dari Jawatan Pemerintah Umum DIY No.DPU/1824/Rh tanggal 24 September 1955 tentang pengiriman terusan surat dari kementerian dalam negri beserta lampiranya kepada Bupati PP Kepala Daerah Kabupaten.